NS Dibunuh JS Karena Korban Minta Pertanggungjawaban  Pelaku atas Kehamilannya

NS Dibunuh JS Karena Korban Minta Pertanggungjawaban  Pelaku atas Kehamilannya
Photo ; Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menggelar Konferensi Pers ( Humas Polres LB) 

 LABUHANBATU (PAB) ---

KAPOLRES LABUHANBATU
AKBP. Deni Kurniawan SIK.MH menggelar Konferensi Pers di Mapolres Labuhanbatu Jumat (06/08/2021) tentang Penemuan seorang mayat perempuan hanyut mengambang dialiran sungai Dusun Pardomuan Nauli Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Kamis   (0-5?/08/2021) sekira pukul 06.00 wib.

Kapolres Labuhanbatu dalam pemaparannya menyampaikan, Korban berinisial NS (49) Warga Kelurahan Negerilama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.korban dibunuh oleh JS (51) Warga Dusun III Sei Situkang Desa Sei.Tawar Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.sebut AKBP Deni.

Selanjutnya Kapolres mengatakan bahwa Pelaku melakukan pembunuhan ini karena merasa kesal terhadap korban yang meminta pertanggung jawaban kepada Pelaku yang sudah menghamilinya namun Pelaku tidak menerima apa yang dituduhkan korban sebab pelaku sudah satu bulan tidak pernah berkomunikasi dengan korban.akhirnya Pelaku melakukan tindakan pembunuhan itu jelas AKBP Deni Kurniawan SIK.MH.

Korban dibunuh pelaku didalam sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan cara menjerat leher korban dengan memakai tali tas setelah korban tidak bernyawa lagi Pelaku membuang korban ke sungai beserta barang-barang bukti lainnya jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH.

Dari hasil Autopsi korban mengalami dua luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya korban meninggal dunia.sebut AKBP Deni.

Pelaku mencoba melarikan diri dengan menunggu Bus tujuan Pekanbaru disebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara; akan tetapi Petugas Polres yang sudah Profesional dapat mengamankan pelaku Kamis (05/08/2021) sekira pukul 20.00 Wib akan tetapi sewaktu dilakukan pengembangan mencari barang-barang bukti korban melawan petugas sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni

Kepada Pelaku dijerat pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman Mati atau penjara seumur hidup.

Penulis Thamrin Nasution 

 

 


 

Berita Lainnya

Index